Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan

Fajar subangkit
0

 


Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:


Syarat Umum:

1. **Telah berhenti bekerja**: BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan jika Anda telah berhenti bekerja, baik karena habis kontrak, pengunduran diri, atau pensiun.

2. **Masa kepesertaan**: Pastikan masa kepesertaan Anda sudah lebih dari satu bulan setelah berhenti bekerja.


Dokumen yang Diperlukan:

1. **Kartu BPJS Ketenagakerjaan** (asli dan fotokopi).

2. **Kartu Tanda Penduduk (KTP)** (asli dan fotokopi).

3. **Kartu Keluarga (KK)** (asli dan fotokopi).

4. **Surat keterangan berhenti bekerja** (misalnya surat pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja).

5. **Buku tabungan** (fotokopi halaman depan untuk transfer dana).

6. **NPWP** (jika ada, khusus jika saldo lebih dari Rp50 juta).

7. **Formulir klaim JHT** (dapat diambil di kantor BPJS atau diunduh dari situs resmi).


Prosedur:

1. **Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan**:

   - Anda bisa datang langsung ke kantor BPJS terdekat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan. 

   

2. **Pendaftaran Online (Pilihan lain)**:

   - Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id).

   - Daftarkan akun atau login.

   - Pilih layanan klaim JHT dan isi data yang diminta.

   - Unggah dokumen yang dibutuhkan.

   - Setelah pengajuan disetujui, saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda.


3. **Video Call Verification (Khusus Pencairan Online)**:

   - Setelah pengajuan online, biasanya Anda akan dijadwalkan untuk verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS.


4. **Pencairan Dana**:

   - Jika klaim Anda disetujui, dana akan ditransfer ke rekening Anda dalam waktu sekitar 3-7 hari kerja.


Catatan:

- Jika Anda mencairkan BPJS secara langsung di kantor, pastikan datang lebih awal dan membawa dokumen asli.

- Layanan online sangat membantu untuk menghindari antrean panjang di kantor BPJS.

Berikut cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan:


1. **Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan:**


BPJS Ketenagakerjaan biasanya didaftarkan oleh perusahaan, namun jika Anda pekerja mandiri atau freelancer, Anda bisa mendaftar secara pribadi.


**Langkah-langkah untuk Pekerja Mandiri:**


**Secara Online:**

1. **Kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan**: Masuk ke laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id).

2. **Pilih menu “Daftar”**: Pilih "Bukan Penerima Upah (BPU)" atau "Pekerja Mandiri".

3. **Isi data diri**: Masukkan informasi seperti nama, nomor KTP, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan jenis pekerjaan.

4. **Pilih program**: Tentukan program yang ingin Anda ikuti, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

5. **Pembayaran iuran**: Setelah selesai mengisi data, Anda akan mendapat virtual account untuk membayar iuran setiap bulan.

6. **Cetak kartu**: Setelah pembayaran berhasil, Anda bisa mencetak kartu BPJS Ketenagakerjaan secara online.


**Secara Offline:**

1. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Isi formulir pendaftaran di sana dan lengkapi data sesuai instruksi petugas.

3. Bayar iuran pertama di bank yang ditunjuk atau melalui aplikasi pembayaran.


2. **Cara Daftar BPJS Kesehatan:**


BPJS Kesehatan bisa didaftarkan oleh perusahaan (untuk pekerja), atau secara mandiri oleh individu.


**Langkah-langkah untuk Daftar Mandiri:**


**Secara Online:**

1. **Kunjungi situs BPJS Kesehatan**: Masuk ke (https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id).

2. **Isi formulir pendaftaran**: Masukkan data seperti nomor KTP, KK, alamat, dan nomor telepon.

3. **Pilih kelas**: Pilih kelas rawat inap (Kelas 1, 2, atau 3) sesuai kemampuan finansial.

4. **Pilih faskes (fasilitas kesehatan)**: Tentukan Faskes Tingkat 1 (puskesmas/klinik/dokter keluarga) yang dekat dengan lokasi Anda.

5. **Pembayaran iuran**: Setelah selesai, Anda akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran iuran setiap bulan. Pembayaran bisa dilakukan di bank, aplikasi, atau minimarket.

6. **Kartu BPJS**: Setelah pembayaran pertama, Anda bisa mengunduh e-ID BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan.


**Secara Offline:**

1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

2. Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan fotokopi KTP, KK, dan buku tabungan.

3. Pilih kelas layanan dan faskes yang diinginkan.

4. Bayar iuran pertama di bank yang bekerja sama, kemudian kartu BPJS akan diberikan.


Iuran BPJS:

- **BPJS Ketenagakerjaan**: Besar iuran bergantung pada jenis pekerjaan dan penghasilan.

- **BPJS Kesehatan**: Kelas 1 (Rp150.000), Kelas 2 (Rp100.000), Kelas 3 (Rp42.000).


Catatan:

- Pastikan semua data diisi dengan benar, terutama nomor KTP dan KK.

- Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan tepat waktu untuk menghindari denda.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)